Masyarakat khususnya kalangan pengusaha hingga saat ini sangat alergi dengan pajak dan turunannya. Pajak atau Retribusi Daerah seakan menjadi momok yang menakutkan dan memberatkan pengusaha dan masyarakat dalam membayar pajak seolah-olah membayar pajak adalah menyerahkan upeti kepada penguasa.
Pemahaman tentang arti pajak yang sesungguhnya adalah untuk kepentingan dan kemajuan bersama belum tertanam secara baik di hati masyarakat (pengusaha).
Peran serta masyarakat dan pengusaha sebagai warga negara sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Oleh karena itu pungutan pajak merupakan suatu hal yang lumrah dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Seyogyanya pajak dapat dijadikan daya tarik bagi pengusaha ataupun masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya. Insentif pajak dapat diberikan kepada pengusaha maupun masyarakat tertentu guna memberikan motivasi dalam usahanya maupun pekerjaannya.
Dewasa ini masyarakat dan penguasa kurang harmonis seperti kucing-kucingan dalam membayar pajak dan mengelola perpajakan. Kurang transparansinya Pemerintah dalam pengelolaan pajak dan kasus penggelapan dana pajak oleh oknum, menjadikan pembayar pajak kurang percaya terhadap pajak yang dibayarkannya. Untuk itu Pemerintah harus membenahi sistem pemungutan pajak dan pelaporan pendapatan dari pajak sehingga transparan dan akuntabel. Selanjutnya Pemerintah dapat memberikan informasi tentang pembangunan yang dilaksanakan adalah akibat peran serta masyarakat dalam membayar pajaknya, sehingga masyarakat merasa terlibat langsung dalam pembangunan.
Selain itu Pemerintah juga dapat memberikan kemudahan atau insentif pajak dan pembinaan serta fasilitas lainnya yang memudahkan usaha untuk tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya nanti pengusaha dapat memajukan usaha dan memperluas usahanya sehingga dapat membuka lapangan usaha dan kemampuan membayar pajak yang lebih besar lagi.
Peranan pajak dalam pembiayaan pembangunan dari hari ke hari semakin dirasakan Ditengah kondisi perekonomian yang belum pulih akibat krisis global kebijakan menaikkan pajak dinilai kurang tepat. Penerapan pajak yang tinggi akan menghambat investasi yang pada akhirnya akan melemahkan dunia usaha dan berpotensi mematikan usaha yang akan berdampak pula pada meningkatnya jumlah pengangguran.
Berkurangnya jumlah investasi menyebabkan berkurangnya jumlah pengusaha dan usaha yang dijalankan sehingga penerimaan pajak akan turut tergerus. Dengan tingginya tingkat pengangguran akan mengakibatkan lemahnya daya beli masyarakat sehingga berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi karena akan berakibat pada menurunnya jumlah produksi.
Menurut Arthur B Laffer, The Laffer Curve: Past, Present and Future, 2004, semakin tinggi kenaikan pajak berpotensi semakin menurunkan pendapatan pemerintah. Kenaikan pajak pada awalnya memang dapat menaikkan penerimaan dari sektor pajak namun setelah sampai pada titik jenuh ia akan berbalik menjadi negative.
Posting Komentar