Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD)


Kawasan konservasi laut daerah merupakan bagian dari kawasan konservasi perairan (KKP) yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2007. Dinamika Kota Batam yang demikian pesatnya dengan visinya sebagai lokomotif pembangunan menuntut Kota Batam menjadi gerbong yang akan mengkerek gerbong lainnya (daerah lain). Konsekwensinya RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum habis masa berlakunya sudah direvisi guna mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis lingkungan. RTRW Kota Batam telah mengakomodir KKLD dengan luasan 110.000 ha yang tertuang dalam Perda RTRW yang baru yang sedang digodok untuk disahkan.
Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 dirumuskan lagi KKLD Kota Batam yang dibuka oleh Asisten Ekbang Pak Syamsul Bahrum Phd dengan materi pembahasan pertama yang disampaikan Pak Awaludin dari Dinas KP2K Batam yang memaparkan tentang pencapaian Coremap II KOTA Batam selama ini. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengarah Daerah yang diwakili oleh Pak Raja Azmansyah mengenai dukungan RTRW terhadap KKLD. Menarik dari pemaparan ini adalah munculnya sedikit kekhawatiran apabila disekitar KKLD terdapat aktivitas yang bertentangan dengan konsep konservasi itu sendiri. Selanjutnya dari pemaparan Asisten Direktur Coremap Pusat Pak Prof. Jamaludin Jompa tentang organisasi dan kelembagaan yang akan mengelola KKLD itu nantinya. Sedangkan dari Pariwisata dipaparkan bahwa KKLD Kota Batam khususnya P.Abang menjadi tujuan objek wisata utama dengan program dan kegiatan sd 4 tahun kedepan yang tentunya daerah dimintra kontribusinya terutama kegiatan pendukung suksesnya program ini.
0 Responses