Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD)


Kawasan konservasi laut daerah merupakan bagian dari kawasan konservasi perairan (KKP) yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2007. Dinamika Kota Batam yang demikian pesatnya dengan visinya sebagai lokomotif pembangunan menuntut Kota Batam menjadi gerbong yang akan mengkerek gerbong lainnya (daerah lain). Konsekwensinya RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum habis masa berlakunya sudah direvisi guna mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis lingkungan. RTRW Kota Batam telah mengakomodir KKLD dengan luasan 110.000 ha yang tertuang dalam Perda RTRW yang baru yang sedang digodok untuk disahkan.
Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 dirumuskan lagi KKLD Kota Batam yang dibuka oleh Asisten Ekbang Pak Syamsul Bahrum Phd dengan materi pembahasan pertama yang disampaikan Pak Awaludin dari Dinas KP2K Batam yang memaparkan tentang pencapaian Coremap II KOTA Batam selama ini. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengarah Daerah yang diwakili oleh Pak Raja Azmansyah mengenai dukungan RTRW terhadap KKLD. Menarik dari pemaparan ini adalah munculnya sedikit kekhawatiran apabila disekitar KKLD terdapat aktivitas yang bertentangan dengan konsep konservasi itu sendiri. Selanjutnya dari pemaparan Asisten Direktur Coremap Pusat Pak Prof. Jamaludin Jompa tentang organisasi dan kelembagaan yang akan mengelola KKLD itu nantinya. Sedangkan dari Pariwisata dipaparkan bahwa KKLD Kota Batam khususnya P.Abang menjadi tujuan objek wisata utama dengan program dan kegiatan sd 4 tahun kedepan yang tentunya daerah dimintra kontribusinya terutama kegiatan pendukung suksesnya program ini.

Evaluasi Creel se Kepri oleh CRITC LIPI Jakarta

Evaluasi creel atau lebih dikenal dengan Pemantauan Perikanan Berbasis Masyarakat diselenggarakan oleh Critc Lipi Jakarta di Hotel Bintan Plaza Tanjung Pinang dimulai sejak tanggal 27 sd 29 Juli 2010.
Acara yang dibuka oleh Bu Misni dari Dinas Kelautan dan PerikananKepri diikuti oleh empat Kabupaten/Kota yaitu Batam, Natuna, Bintan dan Lingga yang terdiri dari Koordinator Critc daerah, masyarakat pencatat dan entry data creel dari dinas instansi terkait.
Jalannya evaluasi kali ini lebih berbobot dan semarak seiring dengan berjalannya waktu yang
sudah memasuki tahun ke empat pelaksanaan creel. Selain itu pembawa acara dan narasumber Bu Nurul yang unik menjadikan acara kali ini lebih hidup.
Ada materi baru yang disampaikan dalam acara ini yaitu memperifikasi alat tangkap dengan jenis ikan yang tertangkap menjadi satu kelompok. Walaupun pada umumnya semua pencatat telah baik hasilnya namun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki.
khusus untuk entri data ada format baru dengan hasil tampilan dan analisa yang lebih baik.
Walaupun hari kedua acara dipadatkan sd malam namun peserta yang mengikuti acara tetap bersemangat. Smoga tahun mendatang creel lebih baik lagi.

titik keseimbangan

kbanyak permasalahan di kota ini yang kalau dicermati ternyata sederhana sekali. Contohnya taxi plat hitam vs taxi resmi. Ada lagi r
rumah liar vs rumah susun sewa dan rusunami. Mass transportation vs personal vehicle serta kemacetannya.
Hal-hal diatas adalah faktor internal yang dapat dikendalikan oleh kebijakan dan dibantu dengan kekuatan hukum (force). Lain halnya dengan permasalahan yg berhubungan langsung dengan kondis alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami atau lainnya.
Kunci utama penyelesaian masallah yang dapat diitanggulangi tersebut sumbernya satu yaitu ekonomi.

PENGARUH PAJAK DAERAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI

Masyarakat khususnya kalangan pengusaha hingga saat ini sangat alergi dengan pajak dan turunannya. Pajak atau Retribusi Daerah seakan menjadi momok yang menakutkan dan memberatkan pengusaha dan masyarakat dalam membayar pajak seolah-olah membayar pajak adalah menyerahkan upeti kepada penguasa.

Pemahaman tentang arti pajak yang sesungguhnya adalah untuk kepentingan dan kemajuan bersama belum tertanam secara baik di hati masyarakat (pengusaha).

Peran serta masyarakat dan pengusaha sebagai warga negara sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Oleh karena itu pungutan pajak merupakan suatu hal yang lumrah dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Seyogyanya pajak dapat dijadikan daya tarik bagi pengusaha ataupun masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya. Insentif pajak dapat diberikan kepada pengusaha maupun masyarakat tertentu guna memberikan motivasi dalam usahanya maupun pekerjaannya.

Dewasa ini masyarakat dan penguasa kurang harmonis seperti kucing-kucingan dalam membayar pajak dan mengelola perpajakan. Kurang transparansinya Pemerintah dalam pengelolaan pajak dan kasus penggelapan dana pajak oleh oknum, menjadikan pembayar pajak kurang percaya terhadap pajak yang dibayarkannya. Untuk itu Pemerintah harus membenahi sistem pemungutan pajak dan pelaporan pendapatan dari pajak sehingga transparan dan akuntabel. Selanjutnya Pemerintah dapat memberikan informasi tentang pembangunan yang dilaksanakan adalah akibat peran serta masyarakat dalam membayar pajaknya, sehingga masyarakat merasa terlibat langsung dalam pembangunan.

Selain itu Pemerintah juga dapat memberikan kemudahan atau insentif pajak dan pembinaan serta fasilitas lainnya yang memudahkan usaha untuk tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya nanti pengusaha dapat memajukan usaha dan memperluas usahanya sehingga dapat membuka lapangan usaha dan kemampuan membayar pajak yang lebih besar lagi.

Peranan pajak dalam pembiayaan pembangunan dari hari ke hari semakin dirasakan Ditengah kondisi perekonomian yang belum pulih akibat krisis global kebijakan menaikkan pajak dinilai kurang tepat. Penerapan pajak yang tinggi akan menghambat investasi yang pada akhirnya akan melemahkan dunia usaha dan berpotensi mematikan usaha yang akan berdampak pula pada meningkatnya jumlah pengangguran.

Berkurangnya jumlah investasi menyebabkan berkurangnya jumlah pengusaha dan usaha yang dijalankan sehingga penerimaan pajak akan turut tergerus. Dengan tingginya tingkat pengangguran akan mengakibatkan lemahnya daya beli masyarakat sehingga berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi karena akan berakibat pada menurunnya jumlah produksi.



laffer.gifMenurut Arthur B Laffer, The Laffer Curve: Past, Present and Future, 2004, semakin tinggi kenaikan pajak berpotensi semakin menurunkan pendapatan pemerintah. Kenaikan pajak pada awalnya memang dapat menaikkan penerimaan dari sektor pajak namun setelah sampai pada titik jenuh ia akan berbalik menjadi negative.